Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi Pembangunan Wilayah Sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Upaya Penuntasan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS). Provinsi Aceh pada Kamis (23/11/2023) bertempat di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, T. Robby Irza sekaligus Ketua Panitia melaporkan, sesuai Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, bahwa pencapaian sasaran tujuan pembangunan berkelanjutan daerah adalah menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk seluruh pihak serta menghentikan praktik buang air besar sembarangan di tempat terbuka sampai tahun 2030.
Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Percepatan Pencapaian Persentase Desa Stop BABS masih 30%. Termasuk Kota Banda Aceh dan Kota Sabang yang sudah mencapai 100% SBS. Dalam Rencana Pembangunan Aceh (RPA) 2023-2026 menargetkan 80% akses air minum layak, 88,8% akses sanitasi layak, dan 0% rumah tangga yang mempraktikan BABS di tempat terbuka.
Kata Sambutan
Robby menambahkan rapat koordinasi tersebut bertujuan membangun kesepahaman bersama terhadap penyelenggaraan pembangunan yang mendukung sanitasi layak di Provinsi Aceh. Selain itu, Kabupaten/Kota yang belum SBS untuk lebih aktif melakukan pendekatan secara kepada masyarakat melalui forum dialog oleh kepala daerah masing-masing. Hal tersebut sebagai upaya percepatan pembangunan wilayah, ujar Robby.
Robby juga menyampaikan, telah terlaksananya penandatanganan komitmen Bupati dan Walikota dalam SBS pada Kabupaten/Kota masing-masing. Selain itu, pemberian penghargaan mencapai Open Defecation Free (ODF) kepada dua Kota provinsi Aceh yaitu Kota Sabang dan Kota Banda Aceh berdasarkan hasil dari tim verifikasi ODF Provinsi Aceh.
Di akhir sambutannya Robby menjelaskan terkait dengan 21 Kabupaten/Kota yang belum mencapai ODF 100%. Secara bersama berkomitmen mengeliminasi buang air besar sembarangan, pemutakhiran data Environmental Health Risk Assessment (EHRA), sosialisasi kepada masyarakat secara masif. Salah satunya, pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) secara berkelanjutan untuk Stop Buang Air Besar Sembarangan, ujar Robby.
Mewakili Gubernur Aceh, Azwardi mengawali sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi seluruh pihak. Mengingat forum tersebut penting untuk terlaksana karena terkait upaya pemerintah dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pola hidup bersih dan sehat.
Sanitasi dalam Undang-Undang
Azwardi menambahkan penyelenggaraan percepatan SBS di Kabupaten/Kota se-Aceh mencapai sanitasi layak dan aman membutuhkan kesadaran tingkat tinggi di lingkungan masyarakat. Ia menambahkan bahwa pemangku kepentingan turut serta melindungi sumber air dari kontaminasi limbah tidak aman.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa air minum dan sanitasi adalah hal wajib pelayanan dasar yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Maka dari itu, Rencana Pembangunan Aceh Tahun 2023-2026 menargetkan nol persen rumah tangga Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Ia mengajak Bupati/Walikota, alim ulama, swasta, serta mitra pembangunan, agar terus berkomitmen dan memberikan prioritas dalam mewujudkan target ini. Marilah kita jadikan forum dialog ini sebagai wadah memperkuat komitmen tersebut, demikian tutupnya sekaligus membuka rangkaian kegiatan pada acara tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BP2P PUPR T. Faisal Riza. Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Indra Suhada. Kepala UNICEF Andi Yoga Tama, serta 123 peserta dari seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh.