Enam Prinsip Utama Pencegahan Eksploitasi dan Perilaku Salah Seksual
(Six Core Principles Relating to Sexual Exploitation and Abuse)
SPEAK Indonesia, management dan seluruh staf, memahami bahwa
1. Eksploitasi dan perlakuan salah seksual (sexual abuse and exploitation atau SEA) yang dilakukan oleh pekerja kemanusiaan merupakan pelanggaran kode etik yang berat dan oleh karena itu pelaku dapat dihukum dengan memberhentikan yang bersangkutan dari pekerjaan tersebut. | 1. “Sexual exploitation and abuse by humanitarian workers constitute acts of gross misconduct and are therefore grounds for termination of employment. |
2. Kegiatan seksual dengan anak (seseorang di bawah 18 tahun) dilarang dilakukan terlepas dari usia mayoritas atau usia persetujuan yang berlaku wilayah tersebut. Keyakinan yang tidak tepat akan usia anak tidak dapat menjadi pembelaan. | 2. Sexual activity with children (persons under the age of 18) is prohibited regardless of the age of majority or age of consent locally. Mistaken belief regarding the age of a child is not a defence. |
3. Pertukaran uang, pekerjaan, barang atau layanan untuk seks, termasuk tawaran seksual atau berbagai bentuk perilaku yang merendahkan, mempermalukan dan mengeksploitasi sangat dilarang dilakukan. Termasuk juga pertukaran bantuan yang disebabkan oleh penerima manfaat. | 3. Exchange of money, employment, goods, or services for sex, including sexual favours or other forms of humiliating, degrading or exploitative behaviour is prohibited. This includes exchange of assistance that is due to beneficiaries. |
4. Relasi seksual antara pekerja kemanusiaan dan penerima manfaat sangat tidak dianjurkan karena relasi tersebut berlandaskan pada dinamika kekuasaan yang tidak setara. Hubungan semacam itu merusak kredibilitas dan integritas kerja-kerja (bantuan) kemanusiaan. | 4. Any sexual relationship between those providing humanitarian assistance and protection and a person benefitting from such humanitarian assistance and protection that involves improper use of rank or position is prohibited. Such relationships undermine the credibility and integrity of humanitarian aid work. |
5. Apabila pekerja kemanusiaan mencurigai atau mengindikasi terjadinya eksploitasi dan perlakuan salah seksual oleh rekan kerja, baik itu dari lembaga yang sama atau tidak, maka orang tersebut harus melaporkan nya melalui mekanisme pelaporan lembaga yang dibangun. | 5. Where a humanitarian worker develops concerns or suspicions regarding sexual abuse or exploitation by a fellow worker, whether in the same agency or not, he or she must report such concerns via established agency reporting mechanisms. |
6. Pekerja kemanusiaan berkewajiban untuk menciptakan dan menjaga lingkungan yang mencegah terjadinya eksplotasi dan perlakuan salah seksual dan mendorong penerapan kode etik yang dimiliki. Manager/Pimpinan/koordinator di berbagai tingkatan sangat bertanggung jawab untuk mendukung dan menciptakan sistem yang menjaga kondisi lingkungan tersebut. | 6. Humanitarian workers are obliged to create and maintain an environment which prevents sexual exploitation and abuse and promotes the implementation of their code of conduct. Managers at all levels have particular responsibilities to support and develop systems which maintain this environment |