SUNGAI CODE: Contoh Keberhasilan Penataan Kawasan Sempadan Sungai

Keberhasilan Penataan Kawasan Sempadan Sungai

Pemanfaatan kawasan sempadan sungai sebagai permukiman, dalam PP Nomor 16 tahun 2021 disebutkan bahwa membangun di atas air harus sesuai dengan dokumen perencanaan tingkat kabupaten/kota , sehingga tidak mengganggu keseimbangan lingkungan dan fungsi lindung kawasan, serta tidak menimbulkan pencemaran. Berdasarkan hal tersebut, dinilai terdapat potensi peluang untuk memberikan kebijakan pemanfaatan dan pengaturan sempadan sungai disesuaikan dengan kondisi wilayah sempadan sungai di kabupaten/kota.

Maka, CCMU – Pokja PPAS Nasional dan Communication and Advocacy Strategy Specialist, Wiwit Heris kembali berkolaborasi dengan Roemah Kita TV dan TV Desa membahas kontroversi tersebut melalui program NGE-LAN-TUR (Ngobrol Lentur Urusan Perumahan dan Permukiman). Tema yang diusung dalam episode kali ini adalah “Bangunan di Garis Sempadan Sungai, Apa Salahnya?” yang diadakan pada 23 Juli 2021. Antusiasme peserta mengikuti diskusi ini terbukti dari banyaknya yang menyaksikan  baik melalui Facebook Kota Tanpa Kumuh, Youtube Roemah Kita TV, maupun TV Desa dengan jumlah viewers hampir mencapai 2000 penonton.

Pemanfaatan kawasan sempadan sungai sebagai permukiman dinilai menjadi hal yang dilematis karena faktanya masyarakat memanfaatkan sebesar-besarnya potensi air dan sungai sebagai hunian didorong oleh kebutuhan akses pelayanan dasar hingga motif ekonomi sebagai kawasan wisata. Salah satunya adalah kawasan legendaris di Yogyakarta yaitu Sungai Code. Unsur gotong-royong yang kuat dengan system kekeluargaan menjadikan tempat ini sebagai hunian yang humanis.

Bagi orang Yogya tempat ini merupakan sumber irigasi yang sangat penting, tak hanya untuk kebutuhan pangan dan sandang saja, Sungai Code juga merupakan sarana penting bagi pertanian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk menghasilkan hunian di sempadan sungai yang nyaman dan humanis, Sungai Code pun di tata habis-habisan secara mendalam dengan konsep 3M yaitu Madhep Kali, Mundur, dan Munggah. Tujuannya untuk memastikan hunian wong cilik yang berada di sempadan sungai dalam status yang layak huni.

Untuk memperlihatkan keberhasilan penataaan Sungai Code di Yogyakarta maka dihadirkan pula dua narasumber yang berkontribusi dalam penataannya diantaranya Tri Bayu Adji selaku Ka.BBWS Serayu Opak 2015-2018 dan Rani Sjamsinasi selalu Kepala Project Management Unit Tim Percepatan  Pelaksana Program Prioritas Pembangunan DIY (TP5 DIY). Maka, membangun di garis sempadan tidak ada salahnya asalkan mengikuti peraturan dan tetap menjaga ekosistem serta tidak merusak lingkungan sempadan sungai.

Berita Lainnya