Permukiman kumuh yang masih terus bertumbuh di bantaran sungai menjadi satu permasalahan yang dewasa ini masih sulit untuk diatasi. Kurangnya lahan dan melonjaknya harga lahan dilansir menjadi penyebab terus bertumbuhnya permukiman kumuh di bantaran sungai. Dari 63.256 kelurahan di Indonesia yang berlokasi di tepi sungai, 26 % diantaranya memiliki permukiman di bantaran sungai. Pembangunan permukiman kumuh di bantaran sungai tak ayal menjadi tradisi turun-temurun.
Menjadi dilema, berakar dari kemudahan akses pelayanan dasar seperti transportasi,air minum, mandi cuci dan pembuangan limbah sampai pada motif ekonomi dan keterbatasan lahan, mendorong masyarakat memanfaatkan sebesar-besarnya potensi air dan sungai sebagai hunian mereka. Selain mengganggu keseimbangan dan mencemari lingkungan, permukiman kumuh di bantaran sungai juga mengancam faktor keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan penghuninya.
Hal ini menjadi kontroversi yang menggelitik untuk diulik, maka CCMU Pokja PPAS Nasional bersama Wiwit Heris sebagai Communication and Advocacy Strategy Specialist dari CCMU Pokja PPAS yang juga Direktur SPEAK Indonesia, mengusung acara NGE-LAN-TUR (Ngobrol Lentur Urusan Perumahan dan Permukiman) bersama Roemah Kita TV Dan TV Desa berkolaborasi mengangkat isu ini pada Jum’at, 9 Juli 2021 dalam program “Bincang Santuy Perkim: Bolehkah Membangun di Bantaran Sungai?” yang tayang live di Facebook Kota Tanpa Kumuh, Youtube Channel Roemah Kita TV, dan TV Desa.
“60% dari jumlah penduduk perkotaan Indonesia hidup di perkotaan, namun lokasi lahan di perkotaan terbatas. Akhirnya masyarakat mencari lokasi yang paling mudah untuk diakses baik secara legal maupun illegal,” tukas Tri Dewi Virgiyanti Direktur Perumahan dan Permukiman Bappenas mengawali perbincangan dan menjadi pemantik diskusi.
Menurut Mirwansyah Prawiranegara, Ditjen. Tata Ruang Kementerian ATR/BPN perlu mengetahuin lebih dulu kawasan tepian sungai mana yang dimaksud? Bantaran sungai atau sempadan sungai? . Bantaran Sungai adalah ruang diantara tepian palung sungai dan bagian dalam dari tanggul. Maka, bolehkah membangun di bantaran sungai ? jawabannya tentu tidak boleh karena bantaran sungai adalah ruang penyalur banjir. “Jika berbicara sempadan, masih terdapat peluang dan beberapa syarat untuk membangun disana. Terlebih pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja, di dalam PP No.21 /2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa dimungkinkan overlay zoning dan adanya aturan khusus, salah satunya pengaturan zona sempadan sungai,” tegasnya .
“Ada dua hal yang menjadi tantangan terberat. Pertama, bagaimana menyelesaikan permasalahan dengan regulasi? Tetap mendukung pengamanan fungsi sungai namun jangan membenarkan sesuatu yang salah terutama bangunan yang tidak ada hubungannya dengan nilai historis. Kedua, untuk menerapkan regulasi ada keterbatasan pendanaan dan lahan untuk relokasi di daerah. Maka, membuat regulasi yang bisa mengakomodir dua tantangan tersebut adalah PR bagi semua pihak,” tambah Dicky Handrianto Praktisi dan Dewan Penasehat Ikatan Ahli Perencana Jawa Barat.
Pengalaman inovasi yang dilakukan banyak pihak dapat menjadi alternative penataan dengan tetap mengikuti regulasi, melibatkan masyarakat tentunya menjadi kunci keberhasilan untuk penataan sempadan sungai.